Blogger news

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Kamis, 07 November 2013

Bagaimanakah ketentuan perhitungan satuan ruang parkir (SRP) untuk kondisi parkir on street dan off street? #11

Penentuan kebutuhan ruang parkir :
Jenis peruntukan dan ukuran kebutuhan ruang parkir
Kegiatan Parkir bersifat tetap (Sumber: Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir, Depertemen Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Darat)
  • Pusat perdagangan
  • Pusat Perkantoran
  • Pasar Swalayan
  • Pasar
  • Sekolah
  • Tempat Rekreasi
  • Hotel dan Tempat Penginapan
  • Rumah Sakit
Kegiatan parkir bersifat sementara
  • Bioskop
  • Tempat Pertandingan Olah Raga
Penentuan Satuan Ruang Parkir (SRP)

Satuan Ruang Parkir (SRP) untuk Mobil Penumpang
 Keterangan :
B = Lebar Kendaraan Total
O = Lebar Bukaan Pintu
L = Panjang Total Kendaraan
A1, a2 = Jarak Bebas Arah Longitudinal
Perhitungan Mobil Penumpang berdasarkan Golongan
Satuan Ruang Parkir (SRP) untuk Bus dan Truk (dalam cm)

Satuan Ruang Parkir (SRP) untuk Sepeda Motor (dalam cm)

Bagaimanakah perencanaan batas kecepatan lalu lintas di ruas jalan dan tikungan berdasarkan peraturan perundangan? #1

Definisi
Berdasarkan KM No. 14 Tahun 2006:
Kecepatan adalah kemampuan untuk menempuh jarak tertentu dalam satuan waktu, dinyatakan dalam kilometer/jam
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 21 menyatakan bahwa:
  1. Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional
  2. Batas kecepatan paling tinggi ditentukan berdasarkan kawasan pemukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hambatan
  3. Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas
  4. Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas
  5. Batas kecepatan maksimum atau minimum kendaraan bermotor ditetapkan dalam PP 43 tahun 1993 pasal 80
Batasan kecepatan di ruas jalan
PP No. 43 Tahun 1993, pasal 80
Kecepatan maksimum yang diijinkan untuk kendaraan bermotor yaitu:
Pada Jalan Kelas I, II, dan III A dalam sistem jaringan jalan primer untuk:
  1. Mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang serta sepeda motor adalah 100 kilometer perjam
  2. Kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau tempelan adalah 80 kilometer per jam
Pada jalan kelas III B dalam sistem jaringan jalan primer untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandeng atau kereta tempelan adalah 80 kilometer per jam
Pada jalan kelas III C dalam sistem jaringan jalan primer untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandeng atau kereta tempelan adalah 60 kilometer perjam
Pada jalan kelas II dan III A dalam sistem jaringan jalan sekunder untuk:
  1. Mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang adalah 70 kilometer perjam
  2. Kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau tempelan adalah 60 kilometer perjam
Pada jalan III B dalam sistem jaringan jalan sekunder untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalah 50 kilometer per jam
Pada jalan kelas III C dalam sistem jaringan jalan sekunder untuk mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang tidak termasuk kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan adalan 40 kilometer per jam
Definisi Kelas Jalan
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009
Jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton
Jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton
Jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton; dan
Jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.
Berdasarkan PP No.43 Tahun 1993
Jalan kelas I, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton
Jalan kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 10 ton;
Jalan kelas III A, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
Jalan kelas III B, yaitu jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diijinkan 8 ton;
Jalan kelas IIIC, yaitu jalan lokal yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
Adapun secara singkatnya kriteria kelas jalan dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
DIMENSI
KELAS I
KELAS II
KELAS IIIA
KELAS IIIB
KELAS IIIC
LEBAR
< 2,5 m
< 2,5 m
< 2,5 m
< 2,5 m
< 2,1 m
PANJANG
< 18 m
< 18 m
< 18 m
< 12 m
< 9 m
BOBOT
> 10 ton
< 10 ton
< 8 ton
< 8 ton
< 8 ton
Definisi jaringan jalan primer dan sekunder
Jaringan jalan merupakan rangkaian ruas-ruas jalan yang dihubungkan dengan simpul-simpul.
Jaringan jalan primer merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan
Jaringan jalan sekunder merupakan sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk mesyarakat di dalam kawasan perkotaan
Gambar jaringan jalan
                                           Gambar Sketsa Hierarki Jalan Kota
Direktorat Jenderal Bina Marga
Batasan kecepatan bagi jalan-jalan perkotaan haruslah sesuai dengan tipe dan kelas jalan yang bersangkutan.
Kecepatan rencana, VR, pada suatu ruas jalan adalah kecepatan yang dipilih sebagai dasar perencanaan geometrik jalan yang memungkinkan kendaraan-kendaraan bergerak dengan aman dan nyaman dalam kondisi cuaca yang cerah, lalu lintas yang lengang, dan pengaruh samping jalan yang tidak berarti
VR untuk masing-masing fungsi jalan dapat ditetapkan pada tabel di bawah ini
Untuk kondisi medan yang sulit, VR suatu segmen jalan dapat diturunkan dengan syarat bahwa penurunan tersebut tidak lebih dari 20 km/jam
Tabel Kecepatan Rencana, VR,
sesuai klasifikasi fungsi jalan dan klasifikasi medan jalan
Sumber: Direktorat Jenderal Bina Marga            
Tipe-I, Kelas-I:
Adalah jalan dengan standard tertinggi dalam melayani lalu lintas cepat antar regional atau antar kota dengan pengaturan jalan masuk secara penuh.
Tipe-I, Kelas-II:
Adalah jalan dengan standard tertinggi dalam melayani lalu lintas cepat antar regional atau di dalam melayani lalu lintas cepat agar regional atau di dalam kota-kota metropolitan dengan sebagian atau tanpa pengaturan jalan masuk
Tipe-II, kelas-I:
Standard tertinggi bagi jalan-jalan dengan 4 lane atau lebih, memberikan pelayanan angkutan cepat bagi angkutan antar kota atau dalam kota, dengan kontrol
Tipe-II, Kelas II:
Standard tertinggi bagi jalan-jalan dengan 2 atau 4 lane dalam melayani angkutan cepat antar kota dan dalam kota, terutama untuk persimpangan tanpa lampu LL
Tipe-II, Kelas-III:
Standard menengah bagi jalan dengan 2 jalur untuk melayani angkutan dalam distrik dengan kecepatan sedang, untuk persimpangan tanpa lampu lalu lintas
Tipe-II, kelas-IV:
Standard terendah bagi jalan satu arah yang melayani hubungan jalan-jalan lingkungan MHT


                              Tabel  Kecepatan Rencana berdasarkan kelas jalan
*pada kondisi khusus
Sumber: Direktorat Jenderal Bina Marga

Batasan kecepatan pada tikungan
Bentuk bagian lengkung dapat berupa:
1.3.1         Spiral-circle-spiral (SCS)


1.3.2         Full Circle (fC)
 


1.3.3         Spiral-Spiral (SS)
 
Superelevasi merupakan suatu kemiringan melintang di tikungan yang berfungsi mengimbangi gaya sentrifugal yang diterima kendaraan pada saat berjalan melalui tikungan pada kecepatan VR. Nilai superelevasi maksimum ditetapkan 10%. Sedangkan jari-jari tikungan minimum (Rmin) ditetapkan sbb:
Keterangan:
Rmin              = jari-jari tikungan minimum (m)
VR                  = kecepatan rencana (km/jam)
emax                     = supereleasi maximum (%)
F                     = koefisien gesek, untuk perkerasan aspal f=0,14-0,24

Berdasarkan jari-jari tikungan maka bisa didapatkan kecepatan rencana pada tabel di bawah ini:
 
Tabel 3: Kecepatan Rencana berdasarkan jari-jari minimum
Sumber: Direktorat Jenderal Bina Marga

Senin, 04 November 2013

speed-cameras-placed-in-non-black-spot-areas-to-raise-revenue

Oleh Brett Davis |
The kamera kecepatan adalah alat pemasaran yang sangat sukses yang 'menjual' jalan yang lebih aman. Secara harfiah. Jika sudah ada sejumlah kecelakaan di hamparan tertentu jalan, dimengerti, orang mengeluh. Pemerintah kemudian bereaksi dengan memasang kamera di tempat hitam untuk memperlambat driver. Semua orang bahagia.
Tidak cukup. Menurut terbaru Terbatas Berita laporan, pemerintah menginstal kamera kecepatan di daerah yang tidak dikenal bintik-bintik hitam juga. Dan menuai manfaat besar dari melakukannya.
Dari 172 kamera kecepatan tetap memasang sekitar NSW, beberapa kamera yang lebih tinggi-membayar sekitar Sydney ditempatkan di daerah yang tidak memiliki kecelakaan fatal tercatat di sana dalam tiga tahun sebelum kamera yang diinstal.
Secara khusus, kamera kecepatan di Great Western Highway di Parramatta mengumpulkan $ 1.900.000 di denda tahun keuangan terakhir, meskipun nol kematian telah tercatat di sana dalam tiga tahun sebelum kamera sedang disiapkan.
Ini cerita yang sama dengan kamera di King Georges Road, Beverly Hills (yang mengumpulkan $ 1.100.000), satu di Pacific Highway, Woodburn (yang mengumpulkan $ 1.100.000), ditambah kamera di Parramatta Rd, Auburn, Hume Highway, Bankstown; Botany Rd, Rosebery, Spit Rd, Mosman dan Princes Highway, Kogarah. Semua yang tidak 'bintik-bintik hitam yang dikenal' untuk kecelakaan sama sekali.
Menariknya, laporan menggariskan bahwa bagian tertentu dari M4 di Silverwater, barat Sydney, telah menjadi rumah bagi 135 kecelakaan antara 2006 dan 2007. Namun, tidak ada 'pengaman' kamera di sana. Jika pemerintah benar dalam mengatakan kamera kecepatan mengurangi kecelakaan di jalan, mengapa tidak kamera dimasukkan di sana? Apakah karena itu adalah daerah padat lalu lintas di mana kecepatan tidak masalah dan kamera tidak akan membuat uang untuk mereka?
Bayangan Jalan Menteri, Andrew Stoner, mengatakan kepada News Limited :
"Hal ini menegaskan apa yang pengendara di seluruh NSW telah diduga - Pemerintah Buruh Keneally menganggap kamera kecepatan tetap mesin meningkatkan pendapatan."

Ini cukup mudah untuk hanya mengatakan, 'Oh tidak mempercepat dan Anda tidak akan mendapatkan denda'. Tapi bukan itu intinya. Intinya adalah pemerintah berbohong jalan keluar dari memberikan jalan yang lebih aman bagi kita semua dan menguangkan dalam proses.

Senin, 17 Juni 2013

Signal lamp


Sesuai dengan namanya, lampu ini hadir sebagai pemberi sinyal pada kendaraan lainnya arah tujuan kita. Apakah menuju ke kiri atau kanan. Jenis yang satu ini banyak memiliki varian warna. Untuk lampu depan ada yang berwarna putih dan kuning (orange/amber (untuk pasar Amerika utara). Sedangkan untuk lampu belakang menggunakan warna lampu kuning/orange/amber dan merah (spesial untuk pasar Amerika Utara).
Hingga awal tahun 60-an hampir semua kendaraan menggunakan lampu sein depan bermika putih, sedangkan lampu belakang berwarna merah, namun kemudian muncul penggunaan mika berwarna amber/orange. Penggunaan warna ini brelaku pada lampu sein depan maupun belakang. Namun Amerika (pasar Amerika utara ) tetap mempertahankan warna merah pada lampu seinnya. Kondisi ini bisa dilihat pada CJ-7 dan Opel Blazer generasi awal yang dipasarkan di Indonesia. Uniknya di tahun 2009 studi yang dilakukan oleh NHTSA (Nasional Highway Trafic Safety Administrasion) alias badan yang mengkaji mengenai ketentuan jalan raya di Amerika menyebutkan bahwa lampu berwarna orange memberikan respons lebih cepat dibandingkan dengan lampu berwarna merah. Badan ini pun lantas me-reverensikan warna orange/amber sebagai warna lampu sein. Namun demikian sebagian pembuat kendaraan di negeri paman Sam ini tetap mempertahankan warna merah untuk lampu sein belakangnya dengan alasan kebiasaan dan tradisi kendaraan Amerika.
Dari uraian di atas,  kesimpulannya adalah kita tidak boleh sesuka hati mengganti warna atau cara kerja lampu sein. Walau pun terjadi dualisme warna, namun perlu digaris bawahi bahwa pemilihan warna lampu ini diambil dengan melakukan studi dan riset yang panjang. Jadi tidak bijak sekiranya jika mengganti lampu dengan warna lainnya.

Beda Helm Wanita dan Pria

Helm merupakan perangkat perlindungan kepala yang tidak hanya digunakan oleh pengendara roda dua saja, tapi juga bisa dalam kegiatan konstruksi, olahraga, dan lain sebagainya. 
 
“Di dunia otomotif, khususnya pada kendaraan roda dua, helm digunakan untuk pengaman kepala saat kecelakaan terjadi dimana fungsinya untuk mengurangi benturan,” ujar Johanes Cokrodiharjo, Marketing Director PT Danapersadaraya Motor Industry, salah satu produsen helm terbesar Indonesia.
 
Ketika membeli helm, seringkali pengendara motor tidak mengetahui kalau sebenarnya ada perbedaan antara helm untuk pria dan wanita. 
 
Standar Ukuran Helm
Di Indonesia, untuk pria, ukuran yang sering dipakai adalah M dan L, sedangkan S dan M untuk wanita. Berikut standar ukuran helm untuk pria dan wanita: 
 
S = 56-57 cm 
M = 58 cm
L = 60 cm
XL = 61-62 cm
 
Ukuran ini dihitung berdasarkan keliling lingkar kepala dari diameter batas alis dan tengkorak kepala bagian bawah (posisi otak kecil).  
 
Wanita Tak Senang yang Bertopi
Awalnya, memang tidak ada pembedaan helm untuk wanita dan pria. Hal ini baru ada di tahun 2008. 
 
”Lambat laut pengendara motor sudah mulai menemukan jati dirinya. Sebagai pengendara motor yang setia, mereka mulai mencari bentuk yang unik-unik. Yang cowok lebih suka motif yang gahar-gahar, strong, macho, dan maskulin. Yang cewek maunya feminin, imut, lucu, cheerfull, sporty. Tidak hanya dalam hal bentuk, grafiknya juga mulai diperhatikan. Sejak itulah kami mulai mengeluarkan helm dengan grafis kartun dalam semua jenis. Dalam hal ini, kaum perempuanlah yang berperan menjadi trendsetter,” tutur Johanes. 
 
Selain urusan bentuk dan grafis, para wanita juga lebih senang dengan helm yang tidak bertopi, seperti jenis jet helmet. Mengapa? 
 
“Di Jakarta, kan, sudah biasa yang namanya ngerem-ngegas. Dalam kondisi seperti itu, kalau yang dibonceng enggak bisa mengendalikan kepalanya, seringkali helmnya membentur helm yang ngebonceng. Nah, karena yang dibonceng 60-70 persennya perempuan, makanya mereka lebih senang memilih helm yang tidak bertopi atau berpet.”

HELM SNI, yakin ga bakal ditilang?

Safety riding...
Jargon SATLANTAS POLRI untuk keamanan dan keselamatan pengendara kendaraan..
Jika ditelaah lebih dalam, sungguh ini adalah salah satu perwujudan pengayoman terhadap masyarakat..
kita harus menghargai itu, meskipun dilapangan, banyak aturan yang sebetulnya memberatkan untuk kita.. khususnya untuk sepeda motor
Seperti penggunaan helm SNI, Jaket, Sepatu, knalpot, Lampu dsb



kita pun dipaksa patuh terhadap peraturan tersebut, namun, di beberapa daerah ada saja aturan-aturan baru yang lebih memberatkan bagi pengendara sepeda motor.. 

seperti ini

Helm SNI saja ternyata tidak cukup, isugambar diatas adalah yang terjadi di Jawa Timur, Helm model telur walaupun dengan emboss SNI akan ditilang, meskipun dibantah oleh pihak kepolisian (DITLANTAS setempat)

Namun, sekarang sedang hangat di daerah Banjarnegara dan Purbalingga..
pengendara yang menggunakan helm model telur ditilang..


(foto ilustrasi)

Aneh bukan?.. padahal, contoh saja helm SNI dengan merk INK model Centro, siapa yang tidak tahu bahwa helm itu adalah helm yang berkualitas tinggi? dan sudah memenuhi standart, tapi tetap di tilang? 


Alasan kepolisian adalah untuk keamanan, well,, keamanan sampai mengarahkan kepada model helm?.. karena model helm SNI bertopi yang boleh digunakan, adakah motif lain? 

helm SNI bertopi :
 helm topi


eitss salah, yang seperti ini maksudnya

helm topi


kita sebagai warga negara yang baik, mari patuhi saja aturan yang diberlakukan oleh DITLANTAS setempat, jika tujuannya adalah untuk keselamatan dan keamanan pengendara..

PESAN TS :
Patuhi Rambu lalu Lintas yang berlaku