Blogger news

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail

Senin, 17 Juni 2013

Signal lamp


Sesuai dengan namanya, lampu ini hadir sebagai pemberi sinyal pada kendaraan lainnya arah tujuan kita. Apakah menuju ke kiri atau kanan. Jenis yang satu ini banyak memiliki varian warna. Untuk lampu depan ada yang berwarna putih dan kuning (orange/amber (untuk pasar Amerika utara). Sedangkan untuk lampu belakang menggunakan warna lampu kuning/orange/amber dan merah (spesial untuk pasar Amerika Utara).
Hingga awal tahun 60-an hampir semua kendaraan menggunakan lampu sein depan bermika putih, sedangkan lampu belakang berwarna merah, namun kemudian muncul penggunaan mika berwarna amber/orange. Penggunaan warna ini brelaku pada lampu sein depan maupun belakang. Namun Amerika (pasar Amerika utara ) tetap mempertahankan warna merah pada lampu seinnya. Kondisi ini bisa dilihat pada CJ-7 dan Opel Blazer generasi awal yang dipasarkan di Indonesia. Uniknya di tahun 2009 studi yang dilakukan oleh NHTSA (Nasional Highway Trafic Safety Administrasion) alias badan yang mengkaji mengenai ketentuan jalan raya di Amerika menyebutkan bahwa lampu berwarna orange memberikan respons lebih cepat dibandingkan dengan lampu berwarna merah. Badan ini pun lantas me-reverensikan warna orange/amber sebagai warna lampu sein. Namun demikian sebagian pembuat kendaraan di negeri paman Sam ini tetap mempertahankan warna merah untuk lampu sein belakangnya dengan alasan kebiasaan dan tradisi kendaraan Amerika.
Dari uraian di atas,  kesimpulannya adalah kita tidak boleh sesuka hati mengganti warna atau cara kerja lampu sein. Walau pun terjadi dualisme warna, namun perlu digaris bawahi bahwa pemilihan warna lampu ini diambil dengan melakukan studi dan riset yang panjang. Jadi tidak bijak sekiranya jika mengganti lampu dengan warna lainnya.

Beda Helm Wanita dan Pria

Helm merupakan perangkat perlindungan kepala yang tidak hanya digunakan oleh pengendara roda dua saja, tapi juga bisa dalam kegiatan konstruksi, olahraga, dan lain sebagainya. 
 
“Di dunia otomotif, khususnya pada kendaraan roda dua, helm digunakan untuk pengaman kepala saat kecelakaan terjadi dimana fungsinya untuk mengurangi benturan,” ujar Johanes Cokrodiharjo, Marketing Director PT Danapersadaraya Motor Industry, salah satu produsen helm terbesar Indonesia.
 
Ketika membeli helm, seringkali pengendara motor tidak mengetahui kalau sebenarnya ada perbedaan antara helm untuk pria dan wanita. 
 
Standar Ukuran Helm
Di Indonesia, untuk pria, ukuran yang sering dipakai adalah M dan L, sedangkan S dan M untuk wanita. Berikut standar ukuran helm untuk pria dan wanita: 
 
S = 56-57 cm 
M = 58 cm
L = 60 cm
XL = 61-62 cm
 
Ukuran ini dihitung berdasarkan keliling lingkar kepala dari diameter batas alis dan tengkorak kepala bagian bawah (posisi otak kecil).  
 
Wanita Tak Senang yang Bertopi
Awalnya, memang tidak ada pembedaan helm untuk wanita dan pria. Hal ini baru ada di tahun 2008. 
 
”Lambat laut pengendara motor sudah mulai menemukan jati dirinya. Sebagai pengendara motor yang setia, mereka mulai mencari bentuk yang unik-unik. Yang cowok lebih suka motif yang gahar-gahar, strong, macho, dan maskulin. Yang cewek maunya feminin, imut, lucu, cheerfull, sporty. Tidak hanya dalam hal bentuk, grafiknya juga mulai diperhatikan. Sejak itulah kami mulai mengeluarkan helm dengan grafis kartun dalam semua jenis. Dalam hal ini, kaum perempuanlah yang berperan menjadi trendsetter,” tutur Johanes. 
 
Selain urusan bentuk dan grafis, para wanita juga lebih senang dengan helm yang tidak bertopi, seperti jenis jet helmet. Mengapa? 
 
“Di Jakarta, kan, sudah biasa yang namanya ngerem-ngegas. Dalam kondisi seperti itu, kalau yang dibonceng enggak bisa mengendalikan kepalanya, seringkali helmnya membentur helm yang ngebonceng. Nah, karena yang dibonceng 60-70 persennya perempuan, makanya mereka lebih senang memilih helm yang tidak bertopi atau berpet.”

HELM SNI, yakin ga bakal ditilang?

Safety riding...
Jargon SATLANTAS POLRI untuk keamanan dan keselamatan pengendara kendaraan..
Jika ditelaah lebih dalam, sungguh ini adalah salah satu perwujudan pengayoman terhadap masyarakat..
kita harus menghargai itu, meskipun dilapangan, banyak aturan yang sebetulnya memberatkan untuk kita.. khususnya untuk sepeda motor
Seperti penggunaan helm SNI, Jaket, Sepatu, knalpot, Lampu dsb



kita pun dipaksa patuh terhadap peraturan tersebut, namun, di beberapa daerah ada saja aturan-aturan baru yang lebih memberatkan bagi pengendara sepeda motor.. 

seperti ini

Helm SNI saja ternyata tidak cukup, isugambar diatas adalah yang terjadi di Jawa Timur, Helm model telur walaupun dengan emboss SNI akan ditilang, meskipun dibantah oleh pihak kepolisian (DITLANTAS setempat)

Namun, sekarang sedang hangat di daerah Banjarnegara dan Purbalingga..
pengendara yang menggunakan helm model telur ditilang..


(foto ilustrasi)

Aneh bukan?.. padahal, contoh saja helm SNI dengan merk INK model Centro, siapa yang tidak tahu bahwa helm itu adalah helm yang berkualitas tinggi? dan sudah memenuhi standart, tapi tetap di tilang? 


Alasan kepolisian adalah untuk keamanan, well,, keamanan sampai mengarahkan kepada model helm?.. karena model helm SNI bertopi yang boleh digunakan, adakah motif lain? 

helm SNI bertopi :
 helm topi


eitss salah, yang seperti ini maksudnya

helm topi


kita sebagai warga negara yang baik, mari patuhi saja aturan yang diberlakukan oleh DITLANTAS setempat, jika tujuannya adalah untuk keselamatan dan keamanan pengendara..

PESAN TS :
Patuhi Rambu lalu Lintas yang berlaku